heyho,pengen share tugas lagi nih. tapi tugas kali ini tugas wawancara.
tugas wawancara kali ini cari berita langsung lalu mencari narasumber yang akan diwawancarai sehubungan dengan berita langsung itu. berikut tugas yang udah gw buat, semoga bermanfaat :
Narasumber : Alfian Syukran,SH, Advokat - Konsultan
M&P Lawfirm
I.
PENGANTAR
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggalang
dukungan pemakaian hak interpelasi untuk meminta keterangan pemerintah terkait
dengan kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi
terpidana korupsi dan terorisme. Langkah tersebut diambil karena Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dapat menjelaskan kejanggalan landasan hukum
dalam kebijakan tersebut. Tercatat 28 anggota DPR menandatangani dukungan
pemakaian hak interpelasi tersebut. Mereka berasal dari tujuh fraksi yakni
Partai Golkar, PDI-P, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan,
Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Hati Nurani Rakyat. Lalu mengapa DPR
mengambil kebijakan tersebut, berikut ini kutipan wawancara dengan seorang
Pengacara dari Konsultan Hukum M&P Lawfirm Bapak Alfian Syukran,SH mengenai
hal tersebut.
II.
TANYA
JAWAB
Apa anda mengetahui kebijakan
moratorium yang lalu diubah menjadi pengetatan pemberian remisi dan pembebasan
bersyarat untuk terpidana korupsi dan terorisme?
Iya, saya mengetahui hal itu.
Setelah mengadakan rapat dengan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bapak Amir Syamsuddin, sejumlah anggota DPR
menggalang dukungan pemakaian hak
interpelasi untuk meminta keterangan dari pemerintah terkait kebijakan
pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi dan
terorisme, bagaimana menurut anda mengenai hal ini?
DPR memang punya hak untuk itu, karena sebelumnya pemerintah mengeluarkan
moratorium kemudian diganti menjadi pengetatan remisi, pertanyaannya apakah ini
akan menjadi permanen ataukah hanya suatu bentuk pencitraan SBY semata? Terus
apakah seorang wistleblower dalam
kasus korupsi terkena pengetatan remisi? Itu sebenarnya yang belum jelas dari
pemerintah.
Maka dari itu DPR mempertanyakan
tentang moratorium yang diubah itu?
Oke, kalau menurut saya, peraturan pemerintah tentang kebijakan itu
dibuat permanen saja, karena korupsi dan teroris tersebut termasuk dalam pidana
khusus dan sangat berat, oleh karenanya supaya tidak terlihat absurb,
pemerintah harus mempertegas kebijakan tersebut. Dengan adanya anggota DPR yang
menggalang dukungan terlihat jelas ingin mencari kesalahan dari pemerintah, supaya
kebijakan tersebut dibatalkan, karena disinyalir teman-teman mereka yg ada di Lembaga
Pemasyarakatan akan terkena imbasnya juga.
Jadi intinya DPR masih menganggap
ada kejanggalan soal moratorium itu kenapa harus diganti dengan pengetatan
remisi?
Mungkin DPR menganggap kalau moratorium itu akan berlaku untuk semua yang
terkena kasus korupsi, sehingga pemerintah merubah menjadi pengetatan, jadi
dilihat dulu case by case. Kalau
seandainya dia adalah wistleblower, selayaknya
dia dapat remisi.
*topik diatas msh mencari titik temu antara anggota DPR dan KemenkumHAM,semoga kedepannya akan lebih baik lagi ranah hukum di Tanah Air dan semoga para koruptor itu mendapatkan efek jera.
mudah2an tugas ini memberi manfaat untuk orang lain,meskipun ngerjainnya ngebut karena dikejar deadline XD
Enjoy :)