Tuesday, December 13, 2011

T7 Wawancara

heyho,pengen share tugas lagi nih. tapi tugas kali ini tugas wawancara.
tugas wawancara kali ini cari berita langsung lalu mencari narasumber yang akan diwawancarai sehubungan dengan berita langsung itu. berikut tugas yang udah gw buat, semoga bermanfaat :



Narasumber : Alfian Syukran,SH, Advokat - Konsultan M&P Lawfirm

I.                    PENGANTAR
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggalang dukungan pemakaian hak interpelasi untuk meminta keterangan pemerintah terkait dengan kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi dan terorisme. Langkah tersebut diambil karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dapat menjelaskan kejanggalan landasan hukum dalam kebijakan tersebut. Tercatat 28 anggota DPR menandatangani dukungan pemakaian hak interpelasi tersebut. Mereka berasal dari tujuh fraksi yakni Partai Golkar, PDI-P, Partai Keadilan Sejahtera, Partai  Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Hati Nurani Rakyat. Lalu mengapa DPR mengambil kebijakan tersebut, berikut ini kutipan wawancara dengan seorang Pengacara dari Konsultan Hukum M&P Lawfirm Bapak Alfian Syukran,SH mengenai hal tersebut.
  
II.                  TANYA JAWAB

Apa anda mengetahui kebijakan moratorium yang lalu diubah menjadi pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi dan terorisme?
Iya, saya mengetahui hal itu.

Setelah mengadakan rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bapak Amir Syamsuddin, sejumlah anggota DPR menggalang  dukungan pemakaian hak interpelasi untuk meminta keterangan dari pemerintah terkait kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi dan terorisme, bagaimana menurut anda mengenai hal ini?
DPR memang punya hak untuk itu, karena sebelumnya pemerintah mengeluarkan moratorium kemudian diganti menjadi pengetatan remisi, pertanyaannya apakah ini akan menjadi permanen ataukah hanya suatu bentuk pencitraan SBY semata? Terus apakah seorang wistleblower dalam kasus korupsi terkena pengetatan remisi? Itu sebenarnya yang belum jelas dari pemerintah.

Maka dari itu DPR mempertanyakan tentang moratorium yang diubah itu?
Oke, kalau menurut saya, peraturan pemerintah tentang kebijakan itu dibuat permanen saja, karena korupsi dan teroris tersebut termasuk dalam pidana khusus dan sangat berat, oleh karenanya supaya tidak terlihat absurb, pemerintah harus mempertegas kebijakan tersebut. Dengan adanya anggota DPR yang menggalang dukungan terlihat jelas ingin mencari kesalahan dari pemerintah, supaya kebijakan tersebut dibatalkan, karena disinyalir teman-teman mereka yg ada di Lembaga Pemasyarakatan akan terkena imbasnya juga.

Jadi intinya DPR masih menganggap ada kejanggalan soal moratorium itu kenapa harus diganti dengan pengetatan remisi?
Mungkin DPR menganggap kalau moratorium itu akan berlaku untuk semua yang terkena kasus korupsi, sehingga pemerintah merubah menjadi pengetatan, jadi dilihat dulu case by case. Kalau seandainya dia adalah wistleblower, selayaknya dia dapat remisi.


*topik diatas msh mencari titik temu antara anggota DPR dan KemenkumHAM,semoga kedepannya akan lebih baik lagi ranah hukum di Tanah Air dan semoga para koruptor itu mendapatkan efek jera.

mudah2an tugas ini memberi manfaat untuk orang lain,meskipun ngerjainnya ngebut karena dikejar deadline XD

Enjoy :)

No comments:

Post a Comment